PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial IN (35) warga Jalan Tampung Penyang Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (10/03/2020) pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan di Jalan Tampung Penyang karena tertangkap tangan memiliki barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Wahyu Edi, Rabu (11/3/2020) siang.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,80 gram, satu lembar tisu, satu buah kemasan permen, satu buah sendok sabu, satu buah plastik dan satu unit Handphone merk Nokia.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (am)