

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Jaya Karya berhasil meringkus dua orang penjual minuman keras (Miras) di Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim. Dua pelaku bernama Heryanur dan Syamsu(47) ditangkap Jum’at (28/2/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sebanyak 81 Botol minuman keras jenis arak, terdiri dari 41 botol arak madu dan 40 botol arak putih.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Ockta Prasetya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebut keduanya menjual miras ilegal jenis arak, sehingga membuat resah warga.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pertama Heryanur. Dari nyanyian Heryanur ini terungkap penjual lainya bernama Syamsu. Saat itu juga dia diamankan dari kediamannya.
“Dari kedua pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 81 botol miras jenis arak putih dan jenis arak madu,” ungkap Kapolsek Sabtu (29/2/2020). (RY)