Home / Kotim

Kamis, 12 Maret 2020 - 15:02 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Parebok Ditangkap Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim Kamis (12/3/2020).

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim Kamis (12/3/2020).

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus dua orang pengedar sabu di Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kedua pelaku bernama Ahmad Muslimin (29) dan Syarani (42), ditangkap Rabu (11/3/2020). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram beserta alat lainnya.

Baca Juga :  Tragis, Dihajar Avanza, Perawat Tewas Mengenaskan

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap bersamaan. Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi sabu di wilayah setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.  Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotim guna peroses lebih lanjut,”ungkap Arasi, Kamis (12/3)

Baca Juga :  Turun dari Pesawat, Kurir Sabu Diringkus BNNP Kalteng

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tandasnya.(Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Pedagang Es Ditemukan Tewas dalam Rumah

Kotim

Bobol Ruang UKS SDN-3 Ketapang, Pencuri Ketinggalan Sendal Jepit

Kotim

Pengedar Sabu Kasongan Diringkus Polisi

Kotim

Warga Mulai Manfaatkan Jembatan TMMD Angkut Hasil Kebun

Kotim

DPD Golkar Kotim Apresiasi Terpilihnya Ketum Baru

Kotim

TMMD 109 Juga Gelar Turnamen Bola Voli

Kotim

Bandar Sabu Dibekuk di Gudang

Kotim

Program TMMD di Pulau Hanaut Demi Kemajuan Desa