Dewan Pacu Pembahasan Dua Raperda

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memacu pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kalteng, yang telah diajukan pada rapat Paripurna ke 9 masa persidangan I tahun sidang 2020, Senin (17/2). Dua raperda tersebut, masing-masing tentang rencana umum energi daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalteng H Jimmy Carter, pihaknya memastikan kedua rancangan produk hukum tersebut, dimasukkan dalam agenda pembahasan dewan.

“Kita komunikasikan bersama jajaran eksekutif. Sehingga tahapan demi tahapan penyusunan raperda ini diharapkan dapat terpenuhi,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemerintah sendiri sudah menyampaikan pidato pengantar dua raperda itu, yang akan dilanjutkan pada tahapan pembahasahan sesuai mekanisme yang berlaku. Legislator dari Fraksi Demokrat tersebut menegaskan regulasi yang diajukan pemprov itu berdampak pada pembangunan daerah.

Sebut saja seperti tentang rencana umum energi daerah, yang dinilai mampu menjadi roadmap pengelolaan lebih terarah, dalam mendukung percepatan pembangunan diberbagai sektor. “Sama juga dengan raperda pengelolaan barang milik daerah, yang bertujuan tidak hanya menata aset, namun memiliki implikasi positif lainnya,” ucap Jimmy.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu menambahkan, melalui produk hukum tersebut, pihaknya optimis pengelolaan aset/barang milik daerah dapat lebih terdata bahkan rapi, dimana berpengaruh positif bagi opini penilaian lembaga terkait.

“Kita juga berharap komunikasi antara DPRD dan Pemprov Kalteng dapat terjalin dengan baik, sehingga seluruh tahapan pada proses pembahasan dua raperda itu, dapat selesai sesuai jadwal,” ujar pria murah senyum tersebut.(red)

 

Berita Terkait