Dewan Ajak Pemkab Mura Bahas Realokasi Anggaran Tangani Covid-19

Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk segera melakukan pembahasan realokasi anggaran penanganan virus corona (Covid-19) pada APBD tahun anggaran 2020 ini. Supaya penanganannya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Menurut Rahmanto, saat ini wabah pandemi Covid-19 ini memang tak bisa disepelekan. Karena itu dengan kondisi saat ini dana yang tersedia belum maksimal terhadap penanganan Covid-19 dan dianggap masih kurang, hingga pelaksanaan dilapangan masih banyak yang belum terealisasi dengan baik.

Misalnya APD, penambahan operasional pengawasan teknis seperti Dinas Keseehatan dan RSUD serta pihak terkait lainnya baik itu Dinas perhubungan maupun Satpol PP, penambahan posko di Daerah Aliran Sungai (DAS) perbatasan dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pencegahan.

“Tentu ini harus ada langkah cepat dan tepat serta didukung dengan anggaran yang maksimal, tentu saya rasa harus adanya pembahasan realokasi anggaran bersama Pemkab untuk mengalokasikan kembali anggaran yang ada guna penanganan Covid-19 diperbesar agar aksi dilapangan lebih serius dalam setiap aspek termasuk ketersediaan logistik,”kata Rahmanto Rabu (25/3/2020).

Hal ini lanjut dia, berkaca pada langkah-langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah melakukan kebijakan dengan menggolontorkan dana Rp 50 miliar yang telah dibahas bersama DPRD untuk tangani Covid-19.

“Apa yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng sebenarnya bisa menjadi acuan atau contoh bagi Pemda Mura dengan melihat keadaan saat ini semakin harinya diperkirakan jumlah orang dalam pantauan (ODP) maupun pasien dalam pantauan (PDP) Covid-19 ini akan semakin bertambah,” ujar Rahmanto.

DPRD Mura tambah dia, akan sangat mendukung kebijakan Pemda Mura apabila harus dilakukan pergeseran anggaran yang sudah ada saat ini dengan melakukan penambahan anggaran pada penanganan Covid-19 ini tanpa harus menunggu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. (ari)

Berita Terkait