SAMPIT, KaltengEkspres.com– Kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pelakunya adalah seorang remaja berusia 20 tahun berinisial SS, telah tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berusia 10 tahun. Parahnya lagi perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku sebanyak 8 kali.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, setelah diintrogasi, pelaku tersebut mengakui bahwa dirinya telah 8 kali menggauli korban. Menurut Rommel, dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak 8 kali.
Rommel menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap berawal saat korban mengalami pendarahan, saat itu posisi korban sendang bersekolah di SD kecamatan setempat. Melihat pendarahan yang dialami korban, guru SD nya langsung mengantarkan korban pulang ke rumah.
Selanjutnya sesampainya di rumah, ibu korban menduga anaknya tersebut hanya mengalami haid (datang bulan), namun setelah ditanyakan, korban mengakui bahwa telah dicabuli SS. Seorang yang tinggal satu atap dengan mereka. “Dalam waktu dekat ini kita akan gelar pers rilis,” ungkap Rommel.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Kotim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. (ry/hs)