KASONGAN, KaltengEkspres.com – Bupati Katingan Sakariyas melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Taei Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Maslunggi. Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di Aula Bappelitbang Kasongan, Senin (9/3/2020).
Bupati mengatakan, pelantikan Pj Kades merupakan tindak lanjut, karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir dan sesuai usulan Camat ke Bupati Katingan guna mengangkat Pj kades dari unsur pemerintah.
“Untuk itu perlu diketahui, Pj kades dapat diberhentikan, karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan,” kata Bupati Katingan Sakariyas saat melantik Pj Kades Tumbang Taei.
Sakariyas menjelaskan, berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kades, sesuai UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati/Walikota dapat mengangkat Pj Kades dengan masa jabatan berlaku hingga kades terpilih dilantik, dengan sendirinya maka jabatan Pj Kades akan berakhir.
” Pj kades sesuai fungsi dan wewenangnya mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan secara mandiri,” ungkap Sakarias.
Disebutkannya, pada tahun 2020 ini Pemkab Katingan telah mengalolasikan dana desa (DD) untuk 154 desa sebesar Rp78 Milyar dan dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp.149 milyar lebih.
“Saya berharap dana desa itu dapat digunakan sebaik baiknya untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Ia juga berharap, bahwa tak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana dana desa di Kabupaten Katingan. (MI)