Budak Sabu Bertato di Ketapang Diringkus Polisi

DITANGKAP – Pelaku beserta barang buktinya saat diamankan di mapolres kotim, guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut, Senin (9/3). Foto : Ry

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali meringkus seorang budak sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kali ini giliran seorang pria berinisial MY (32) yang harus berurusan dengan kepolisian. Pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas, di rumahnya di jalan IR H Juanda XX No 35 Rt 001 Rw 002, pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 1,47 gram, dan satu buah timbangan digital serta alat lainnya.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di wilayah setempat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus, seorang budak sabu dikediamannya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kotim, guna proses lebih lanjut,” ungkap Arasi, Senin (9/3) kepada awak media.

Arasi menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hs)

Berita Terkait