BNNP Kalteng Musnahkan 2,9 Gram Sabu

DIMUSNAHKAN -Barang bukti narkoba dimusnahkan BNNP Provinsi Kalteng dihadiri Kepala BNNK Kotim, Ketua DPRD Kotim serta perwakilan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi, Rabu (18/3/2020). Foto : am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 2,9 gram.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNK Kotawaringin Timur Taufik Mukri, Ketua DPRD Kotawaringin Timur serta perwakilan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi, Rabu (18/3/2020) pukul 10.00 WIB.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Tony Sinambela mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan dari tiga tersangka.

Diketahui ketiga tersangka ini dibekuk petugas BNNP Kalteng pada tanggal 21 Februari 2020 lalu. Ketiganya diamankan di Jalan Mekar Jaya Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kita musnahkan narkoba dari tiga tersangka dengan berat 2,9 gram,” kata Kombes Pol Tony Sinambela.

Para tersangka ini berinisial M,B dan A mereka nekad melakukan perbuatannya ini lantaran tergiur upah yang sangat besar. “Ketiga tersangka ini melakukan pekerjaan ini lantaran faktor ekonomi,” ungkapnya.

Berkas ketiga tersangka ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan selain dikenakan pasal narkotika ini pelaku juga terancam dalam tindakan pencucian uang. (am)

Berita Terkait