BKSDA Gerebek Pengepul Ular di Sungai Pakit

Disita – Sejumlah ular piton disita petugas BKSDA dari warga yang tak miliki izin. Foto : yus

Pangkalan Bun, KaltengEkspres.co.id – GAKUM dan BKSDA Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggrebek pengusaha/pengepul Ular Sawa/Piton yang diduga tidak memiliki surat perijinan/Ilegal daerah di Kecamatan Banteng, Desa Sungai Pakit di dua tempat RT.05 dengan RT.08, Kamis (12/3/2020).
Kapala BKSDA Kobar Dendy Setyadi mengakatan, pihakanya mendapatkan laporan dari warga, dan penggerebekan dilakukan Senin, (8/3) siang, dan berhasil menyita barang bukti. Hingga saat ini masih mencari siapa pemilik sebenarnya.
“Setelah kami mengadakan olah TKP ternyata Warga Desa Sungai Pakit RT 05 ini benar tidak mengantongi ijin, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sekitar 270 lembar kulit ular yang sudah kering dan ular yang masih hidup”,ujar Dendy.

Setelah mengadakan pengembangan ke RT 08 yang tidak jauh dari TKP pertama Tim menemukan ular piton  tersebut dalam kemasan karung yang berjumlah kurang lebih 14 karung dalam keadaan masih hidup.
Menurut Dendy, barang bukti seperti kulit ular akan dimusnahkan, sedangkan ular yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitatnya. Sementara para pelaku apabila sudah ditemukan atau menyerahkan diri akan diberi pembinaan. (yus)

Berita Terkait