KASONGAN, KaltengEkspres.com – Guna meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang menghimbau agar aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Katingan tak bolak balik ke Palangka Raya selama 14 hari ini.
“Saya sudah perintahkan Kasat Pol-PP guna menindaklajuti bagi ASN yang sering bolak-balik Kasongan – Palangka Raya,” kata Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT. Litang kepada Kalteng Ekspres di Kasongan, Kamis (26/3/2020).
Wabup berharap, bagi ASN lingkup Pemkab Katingan yang berdomisili di Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, selama 14 hari ini hendaknya dapat mematuhi himbauan pemerintah paling tidak berada di Kasongan selama 14 hari.
“Hal ini mengingat Palangka Raya menjadi zona merah dan sudah terdapat beberapa pasien positif Covid-19 ,” sebutnya.
Menurut Wabup, kalau memang ASN tak mengindahkan himbauan itu, maka dengan sangat terpaksa, apabila ada yang bolak-balik mengunakan mobil dan motor dinas Pemkab Katingan. Saya perintahkan Kasat Pol-PP Katingan menyita mobil/motor dinasnya.
Ia berharap, selain masyarakat ASN juga dituntut untuk mematuhi himbauan, seruan dan maklumat, agar seluruh masyarakat Katingan, termasuk ASN dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.
“Kita mengutamakan upaya pencegahan, dan meningkatkan kewaspadaan,” timpal Wabup. (MI)