PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Mejelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat himbauan mengantisipasi penularan wabah Virus Corona (Covid-19) agar warga tak melaksanakan Sholat Jum’at di masjid sementara waktu, sebagai gantinya warga bisa melaksanakan Sholat Zhuhur.
“Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kalteng mengeluarkan imbauan agar umat muslim yang hari ini akan melaksanakan salat Jumat, untuk menggantinya dengan solat Zuhur di rumah”
Himbauan dengan nomor 144/D-PP-MUI-kalteng/III/2020 tercatat dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2020 ditandatangani Ketua Umum KH Drs H Anwar Isa dan Sekretaris DR H Bulkani, M.Pd itu menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng tentang status tanggap darurat di Kalteng.
Selain itu, masyarakat Kalteng khusunya muslim diminta untuk tidak melakukan aktivitas ibadah atau keagamaan yang mengumpulkan banyak massa sampai MUI mengeluarkan himbauan selanjutnya, demi memutus penyebaran Covid -19.
Masyarakat juga diminta untuk bersikap tenang namun tetap waspada, apa bila mengalami gejala seperti demam, pilek, gangguan pernapasan diharapkan langsung memeriksakan diri ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan terdekat. (yus)