



PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Langkah antisipasi terus dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai untuk menangkal virus Corona. Jika sebelumnya peningkatan pengawasan dilakukan terhadap kapal Cina, kali ini cakupan pemeriksaan diperluas terhadap seluruh kapal asing yang akan masuk ke Kobar.
Kepala KSOP Kumai, Wahyu Prihanto mengatakan, perluasan cakupan pemeriksaan mengacu pada SE
Dirjen Hubla No 18/PK/DK/2020 tentang penanganan wabah virus Corona (nCoV) yang diterbitkan pada 3 Februari, lalu.
“Seluruh kapal asing yang akan masuk ke Kumai sementara diminta berada pada zona pemeriksaan di area perairan Kumai. Selanjutnya petugas pandu bersama tim medis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya.
Kapal yang dinyatakan lolos pemeriksaan, kata Wahyu, akan mendapatkan certificate of pratique dari KKP. Selanjutnya, kapal asing diperbolehkan apa tidak melanjutkan perjalanan dan sandar di dermaga tujuan, menunggu perintah dari Pemkab.
Karena saat ini Bupati masih berkoordinasi dengan Dishub maupun Dispar, hal-hal yang terkait bahwa aturan edaran SK maupun himbauan kepada semuanya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, kata Wahyu.
“Dalam surat himbauan terbaru juga melarang operator kapal asing untuk melakukan pergantian ABK serta agar membatasi seluruh ABK asing melakukan kontak dengan warga lokal. Tujuanya untuk menjaga kondusifitas di lingkungan pelabuhan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, KSOP juga mewajibkan para agen pelayaran di Kumai melaporkan hasil pemeriksaan karantina serta menyertakan laporan. (yus)