Home / DPRD Kobar

Senin, 9 Maret 2020 - 20:20 WIB

Alat e-Parkir Rusak, Petugas Dilarang Lakukan Pungutan

RUSAK - Mesin parkir yang berada di pintu masuk Rumah Sakit Sultan Imanudin rusak dan dipertanyakan kalangan legislatif Kobar. Foto : Yusbob

RUSAK - Mesin parkir yang berada di pintu masuk Rumah Sakit Sultan Imanudin rusak dan dipertanyakan kalangan legislatif Kobar. Foto : Yusbob

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada bulan Oktober 2019 lalu telah memasang dua buah alat parkir elektronik (e-parkir) di halaman RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun. Kini alat e-parkir tersebut sudah megalami kerusakan. Namun petugas parkir masih melakukan pungutan.

Menyikapi ini, Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan, selama alat parkir elektronik yang ada di RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun rusak, maka petugas tidak boleh melakukan pungutan parkir karena itu dianggap pungli.

” Selama mesin parkir rusak jangan ada pungutan. Lantaran kalau ada pungutan tanpa diberikan karcis maka itu sama saja pungli. Sedangkan kita ketahui bersama RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun telah menggunakan alat e-parkir, jadi kalau petugas parkir saat ini tetap melakukan pungutan parkir tidak ada dasarnya apalagi tanpa adanya karcis parkir, itu sama saja pungli,” kata Mulyadin, Senin, (9/3/2020).

Baca Juga :  Saran Fraksi DPRD Kobar Terhadap 3 Buah Raperda Diapresiasi

Mulyadin meminta kepada masyarakat yang datang ke RSUD Sultan Imanudin baik itu menggunakan motor atau mobil untuk tidak melakukan pembayaran parkir ke petugas parkir di pintu keluar rumah sakit.

” Kalau rusak kenapa tidak segera dilakukan perbaikan, ini malah seenaknya tetap melakukan pungutan parkir. Seharusnya distop dulu selama alat parkir elektronik itu rusak. Saya baru mengetahui hal itu ketika saya ke rumah sakit, alat parkiran rusak, begitu mau ke luar rumah sakit tetap harus membayar parkir, ini sama saja dengan pungli,” tegas Mulyadin.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pemberlakuan PPKM Mikro 

Mulyadin menjelaskan, pemasangan alat parkir elektronik di rumah sakit, hal itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, agar setiap tahun PAD dari retribusi parkir ini terealisasi .

” Kita mendorong pemkab memasang alat e-parkir di tempat yang berpotensi besar meningkatkan PAD dari retribusi parkir ini. Selain rumah sakit perlu juga pemasangan alat parkir elektronik di pasar atau di tempat tempat yang selalu ramai di kunjungi oleh masyarakat, hal itu upaya untuk mengamankan pendapatan dari sektor parkir, ” ujar Mulyadin. (yus)

Share :

Baca Juga

DPRD Kobar

Dewan Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab Kobar

DPRD Kobar

Dewan Dukung Percepatan Vaksinasi Anak

DPRD Kobar

Pergantian Sekda Kobar Dinilai Wajar

DPRD Kobar

Dewan Dukung Program Pembangunan Daerah

DPRD Kobar

Dewan Dorong Penyaluran Minyak Goreng Subsidi Diawasi

DPRD Kobar

Usai Terima SK, CPNS Harus Bertangungjawab Dalam Tugas

DPRD Kobar

Dewan Bahas 4 Raperda Usulan Pemkab Kobar

DPRD Kobar

Apresiasi Perhatian Pemkab Kobar Terhadap Sektor Perikanan