

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Para pelaku berjumlah sebanyak 12 orang ini ditangkap di tempat berbeda. Dari sejumlah tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 473,94 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya Selasa (24/3/2020) mengatakan, para pelaku ini ditangkap dari hasil giat selama sepekan.
“Sebanyak 12 tersangka kasus narkoba yang ditangkap ini ada yang berasal dari luar Kota Palangka Raya. Sebagian tersangka hanya sebagai pemakai narkoba dan sebagian lagi pengedar,”ungkap Kapolres.
Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Beberapa tersangka ini adalah pemain lama dan salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Kasus narkoba ini bagian dari penyakit masyarakat. Kami terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegas Jaladri. (am)