Warga Kumai Tangkap Dua Pencuri Bersajam

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Kumai Senin (24/2).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial JI (30) dan BR (33) tak berkutik saat ditangkap warga. Keduanya kepergok warga saat hendak melakukan aksi pencurian di rumah Subhan yang terletak di Jalan Belimbing Rt. 4 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (23/2/2020) malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya mengatakan, kejadian berawal saat pelaku JI masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar sedangkan BR berada diluar pagar.

Ketika JI berada di dalam pekarangan rumah korban, saat bersamaan melintas salah satu warga yang juga merupakan kerabat korban pemilik rumah.  Melihat warga ini, pelaku JI langsung pura-pura mengetuk pintu rumah korban untuk mengalihkan perhatian.

Karena merasa curiga, warga tersebut langsung memberitahu kepada warga lain bahwa ada 2 orang yang dicurigai akan berniat jahat.  Seketika itu, warga berdatangan dan menangkap kedua pelaku yang saat itu membawa senjata tajam berupa parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai.

<

“Keduanya ini melancarkan aksinya dengan cara membagi tugas, ada yang masuk dan ada yang monitor keadaan diluar. JI melompat pagar karena pada saat itu posisi pagar rumah korban dalam keadaan terkunci dan BR tetap berada diluar pagar untuk melihat situasi,” jelas Kapolsek.

Saat ini lanjut dia, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kumai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yus)

<

Berita Terkait