SAMPIT, KaltengEkspres.com – Masyarakat Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tergabung dalam kelompok tani Sahai Hapakat melakukan pemortalan jalan masuk ke PT. HMBP.
Mereka bersikeras tetap menduduki lahan tersebut sepanjang belum ada penyelesaian sengketa lahan atas klaim dari pihak Dias Mantongka.
“Kami tetap menduduki lahan ini sepanjang belum ada penyelesaian karena lahan ini sah milik kelompok tani Sahai Hapakat yang anggotanya 200 orang,” kata anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat Unye Supiah kepada awak media, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, lahan seluas 117 hektar itu secara sah dimiliki oleh Kelompok Tani Sahai Hapakat, jika ada pihak lain yang mengklaim itu harus dapat membuktikan.
“Maksud kami lahan 117 hektar itu diserahkan ke kelompok tani Sahai Hapakat, bukan sebagian ke pihak Dias Mantongka. Sehingga sampai sekarang belum ada penyelesaian. Penyerahan lahan diluar HGU ini sudah dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya keberatan atas penangkapan 2 anggota kelompok tani Sahai Hapakat beberapa waktu lalu yang dituduh mencuri buah milik perusahaan.
“Kami berharap agar dua warga kami di bebaskan,” pintanya. (br)