SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Antang Kalang meringkus tiga orang komplotan pencuri buah kelapa sawit di Desa Baringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu(22/2/2020). Ketiga pelaku tersebut berinisial EB (40), TN (37) dan S (42).Ketiga pelaku tersebut kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Rino Harianto, ketika konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. Saat ini kata dia, ketiganya telah diamankan di Mapolres Kotim.
“Ketiga pelaku ini kami tangkap karena melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT KMB di Blok H08 Divisi IV estate BAGE. Ketiganya ditangkap saat sedang beraksi mencuri buah kelapa sawit tersebut,” ungkap Kapolsek via telpon seluler (ponsel), Sabtu (22/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 107 (d) Jo pasal 55 (d) Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RY)