PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satlantas Polres Kobar menggelar razia rutin di depan Kantor Satlantas Jalan HM Rafii Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari giat ini, Satlantas menindak sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran. Diantaranya pengendara dibawah umur yang belum pantasi mengendarai sepeda motor.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Salahiddin mengatakan, giat rutin ini digelar dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan ketertiban serta kedesiplinan pengendara dalam mengendarai kendaraannya.
“Dari hasil giat ini rata-rata terjaring kaum melennial bahkan diantaranya masih dibawah umur. Mereka seharusnya tisak diperbolehkan untuk membawa motor sehingga langsung ditilang. Namun orang tua tersebut justru mengucapkan terimakasih kasih karena anaknya kenak tilang”, kata Salahiddin kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (7/2/2020).
Ia menjelaskan, dari giat yang dilaksanakan tersbeut tercatat ada 28 pengendara terjaring. Mereka rata-rata tidak membawa surat menyurat kendaraan dan tidak memiliki SIM serta menggunakan helm.
Salahiddin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu patuh dengan rambu-rambu lalulintas, guna keselamatan bersama. Disamping itu dengan giat rutin ini diharapkan dapat menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Kobar. (yus)