PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa (25/2/2020) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, dari dua pelaku yang ditangkap satu orang diantaranya bernama Romi Indra (37) merupakan residivis kasus yang sama.
“Tersangka berhasil kami ringkus berkat informasi yang berhasil dihimpun dan tentunya hasil kerja keras dari anggota Reskrim Polresta Palangka Raya,”Ungkap Todoan.
Penangkapan terhadap pelaku ini lanjut Todoan, berawal saat korban bernama Puji Rahayu (34) kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio KH 3515 TA yang terparkir di belakang kios miliknya. Korban mengetahui ketika hendak berangkat kerja melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatannya tersebut dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.
Pada kesempatan ini ia mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati guna terhindar dari tindakan kriminalitas dan jangan lupa bila memarkir sepeda motor harus di kunci stang.
“Sebab, suatu tindakan kriminalitas dapat terjadi kapan, di mana dan kepada siapa saja,”tutupnya. (am)