PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Sudarmono (28) tak berkutik ketika diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar. Pria ini ditangkap karena menjadi pelaku spesial pencarian aki sepeda motor. Tak tanggung-tanggung pelaku mengembat 4 unit aki sepeda motor milik warga.
Akibat ulahnya ini, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar Minggu (2/2/2020).
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri wibowo mengatakan, pelaku ini tertangkap basah warga saat sedang beraksi mencuri aki di sepeda motor milik warga. Saat itu korban pemilik sepeda motor mengecek aki motornya yang telah hilang di curi pelaku.
“Setelah dicek, ternyata benar aki milik dua orang korbannya hilang. Kemudian warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkanya berikut barang bukti ke Polres Kobar,” kata Tri Wibowo Minggu (2/2).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3,6 juta. Sementara itu akibat ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)