KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AS (45) warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas., Rabu (13/2/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Ia ditangkap saat melintas dikawasan Hampatung RT 009 RW 002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,49 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas piket Mapolres Kapuas mendapat laporan dari masyarakat lewat telepon bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah milik warga di kawasan Jalan Hampatung.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung merespon dan berangkat ke TKP guna mengecek kebenaran laporan masyarakat, namun pada saat di lakukan pengecekan ke rumah tersebut ternyata dalam kondisi sepi.
Katika beberapa saat menunggu, polisi berpas-pasan dengan seseorang yang ciri-ciri nya sesuai dengan laporan masyarakat. Saat itu juga pealu diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok.
“Saat ini pelaku sudah diaamankan di Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kasatnarkoba. (di/hm)