

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Aldi Syahputra (19) warga Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, berakhir dibalik jeruji besi.
Residivias spesialiasi pencuri ponsel ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sebuah telpon seluler (ponsel) milik salah seorang warga di Masjid Sirajul Muhtadin Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Senin (17/2/2020) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban Sanusi (43) menyimpan tas selempang miliknya yang berisi ponsel merk Oppo A 5S serta uang tunai sebesar Rp. 600 ribu, di teras masjid ketika ditinggal sebentar mengambil air wudhu.
Mengetahui ponselnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel tersebut. Kemudian anggota berhasil meringkusnya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian di lokasi Masjid Sirajul Muhtadin. Namun barang bukti hasil curiannya sudah dijual kepada seorang laki – laki yang berada di Kel. Baru dan sudah kita amankan juga,”ungkap Tri Wibowo.
Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kobar. Akibat ulahnya, ia dijerat pasal dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (hm)