Pria Asal Kaltim Tipu Warga Desa Hampalit Ratusan Juta 

Kapolres Katingan AKBP Andry saat memperlihatkan barbuk dan pelaku saat press release Jumat (28/2).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Ratno Edy Suryadi (46) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Kelurahan Lok Bau, Kecamatan Sungai Kujang Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan, karena melakukan penipuan terhadap warga Desa Hampalit Kabupaten Katingan.

Ia ditangkap saat dalam pelarian di Gang Karya Baru, Kelurahan Belitung Kecamatan Kertak Hanyar Kota Banjarmasin Kalsel, Kamis (27/2/2020).

Akibat ulahnya ini, korban Sri Parmiatun warga Jalan Tjilik Riwut KM.17 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan mengalamo kerugian mencapai Rp.258 juta.

Kapolres Katingan, AKBP Andry Siswan Ansyah mengatakan, modus operasi pelaku ini dengan cara mengaku bisa menarik benda-benda gaib berupa emas, uang dollar dan berlian, sehingga korban tergiur untuk meyakinkannya.

“Agar membuat korban tergiur, pelaku mempraktekan aksinya menarik emas dengan cara melakukan tipuan tangan didalam ruangan yang gelap, sehingga korban tak menyadari bahwa ritual yang dilakukan tersangka hanyalah tipuan untuk meyakinkan korbannya,” ungkap Kapolres kepada awak media saat press release Jumat (28/2/2020).

Kronologis penipuan ini lanjut Kapolres, terungkap pada bulan Januari 2020. Saat itu Sri Parmiatun, bertemu dengan Alfian teman lamanya di Sampit pada tahun 2006 silam.

Temannya ini menawarkan kepada korban untuk merubah nasib, seperti mengangkat benda-benda berlian, emas dan uang dollar.

Tertarik dengan apa yang disampaikan saksi Alfian, maka korban Sri Parmiatun tertarik, dan saksi Alfian menghubungi yang berada di Banjarmasin untuk misi tersebut mengatakan ada yang ikut dengan syarat korban diminta mengirim uang Rp.26 juta, namun hanya bisa Rp.10 juta, dan mentranfer sisanya ke rekening pelaku.

“Dari bulan Januari  Sri Parmiatun telah mengirim uang secara transfer sehingga total yang di tranfer korban Januari -desember 2019 mencapai Rp.258 juta dan yang dijanjikan tak kunjung berhasil, korban Sri Parmiatun melapor ke Polres Katingan,”tandas Kapolres.(MI)

 

Berita Terkait