PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Nira Octriany (25) wanita lulusan D3 Kebidanan yang terjerat kasus hukum karena membuka praktik kecantikan ilegal yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, akhirnya ditangguhkan penahannya sementara proses pemberkasan selesai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat saat dikonfirmasi, Senin ( 10/2/2020) siang.
Selama masa penangguhan penahanan ini pelaku dijamin oleh ayah kandungnya. Penangguhan penahanan ini dimulai sejak Minggu (9/2/2020) sampai proses peradilan dilaksanakan hingga vonis yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan nanti.
“Ya, kita lakukan penangguhan penahanan hingga berkas selesai dan setelah lengkap akan kita serahkan ke pihak kejaksaan,”jelas Todoan.
Hukum terhadap wanita lulusan D3 kebidanan ini akan tetap berlanjut. Sambil berjalannya proses pemberkasan pihaknya juga terkendala waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan berkas-berkas terkait saksi ahli dan kesaksian dari pihak BPOM.
“Kendala kami saat ini di BPOM maupun disaksi ahli itu akan memakan banyak waktu, jadi untuk sementara penahanan kita lakukan penangguhan,”ungkap Todoan.
Diketahui sebelumnya pelaku diamankan Polisi pada, Jumat (7/2/2020) pukul 15.00 WIB, dirumahnya Jalan Adonis Samad perumahan Veteran dan sudah hampir 4 bulan menjalankan bisnis praktik kecantikan ilegal dimulai dari awal November 2019 lalu. (am)