SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang pengedar sabu terletak di Jalan Hasan Mansyur Rt. 042 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim digerebek polisi. Dari lokasi ini, petugas menangkap tiga orang pengedar, Minggu (2/2/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku ini bernama Agung(42), Rahmad (25) dan Siti (35). Ketiganya tak berkutik saat diringkus petugas, bersama barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram kemudian satu pak plastik klip kecil, satu buah potongan sedotan plastik warna putih, dua buah Hp dan juga uang tunai senilai Rp 350 ribu rupiah.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh ketuga pelaku.
“Mendapat laporan ini kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Hasan Mansyur tersebut. Setelah melakukan pengintaian didaerah setempat hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil kita tangkap,”ujar Arasi.
Usai ditangkap, ketiga tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Kotim untuk di mintai keterangan guna di lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(RY)