Polisi Gagalkan Peredaran 3 Ons Lebih Sabu di Kotim

Kapolres Kotim AKBP Rommel saat mengintrogasi salah seorang pelaku Minggu (23/2/2020).

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan beredarnya narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar di Kabupaten Kotim. Ini seiring ditangkapnya dua pengedar beda jaringan berinisial YL da IA, Minggu (23/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pria ini ditangkap di lokasi berbeda, yakni YL dibekuk Polisi di Jalan Teratai 3 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 5 Gram dan setengah butir Inek beserta alat isapnya.

Sementara pelaku kedua IA, dibekuk Polisi di Jalan Kopi Selatan, dari tangannya diamankan barang bukti tiga paket berukuran besar berisi sabu dengan berat total seberat 3 Ons atau 300 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, dua pengedar sabu ini ditangkap berawal dari adanya penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Kotim yang mendapat informasi bahwa kedua pengedar beda jaringan ini sering mengedarkan narkoba di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus keduanya di tempat berbeda.

“Kedua pelaku ini tidak saling berkaitan, mereka beda jaringan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotim. Kasus ini kami kembangkan guna mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut,”ungkap Rommel kepada awak media Minggu (23/2/2020).

Atas perbuatannya ini lanjut Kapolres, kedua pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.

“Kami tidak akan membuang ruang untuk pelaku Narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Karena itu bagi masyarakat Kotim, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika segera laporkan kepada kami sehingga kita bisa cepat memberatas kejahatan tersebut,” tandasnya. (RY)

Berita Terkait