SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang pemuda bernama Muhamad Rizali alias Zali (22). Pemuda ini ditangkap dikediamannya yang terletak di Jalan Ir H Juanda 24 RT 002 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotim, Kamis (6/2/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,22 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di daerah setempat terjadi peredaran gelap narkotika.
“Menindaklanjuti informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya pelaku berhasil menangkap pelaku dikediamannya,”ungkap Arasi kepada awak media, Jum’at (7/2).
Saat ini lanjut dia, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya terlapor beserta barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Kotim guna diproses lebih lanjut,”paparnya.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(RY)