SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik menilai Pemkab Kotim dan Badan Pernahanan Nasional (BPN) Kotim teledor dalam menangani konflik tanah makam Jalan Jendral Sudirman KM 6, Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan MB Ketapang.
“Ini kesalahan Pemkab Kotim dan BPN, karena sudah jelas ada SK Bupati tahun 1989 terkait luasan tanah makan tersebut, kenapa bisa ada sertifikat yang terbit diatas tanah makam,” katanya, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, Pemkab Kotim harusnya menjaga aset tersebut agar tidak diklaim dan dicaplok pihak lain. Karena jika itu terjadi akan menjadi persoalan seperti ini.
“Saya menekankan agar bagaimana caranya Pemkab kembalikan sesuai luasan yang ada 1.500 m x 1.000 m, tanah itu sudah tukar guling dan milik yayasan,” tegasnya.
Begitu juga dengan pihak BPN, ia menyayangkan mengapa sampai tidak selektif dalam menerbitkan sertifikat di areal itu.
“Bagaimana BPN kerja, harusnya jangan diterbitkan. Toh jelas itu lahan kuburan, apakah tidak ada koordinasi dengan Pemkab dan pihak lain bahwa tanah itu sudah ada yang memiliki,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihak Pemkab Kotim dan BPN harus menyelesaikan agar tidak berlarut terlalu lama dan menjadi konflik dikemudian hari. (br)