SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim lagi-lagi meringkus seorang budak sabu. Kali ini pelakunya bernama Joko Baru (37). Pria ini ditangkap di barak No. 07 Jalan Muchran Ali RT. 009 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat ,bahwa pelaku ini sering mengedar narkotika jenis sabu di kawasan setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, yang diketahui tinggal rumah barak yang terletak di Jalan Muchran Ali tersebut. Saat pelaku berada di barak, petugas langsung menangkapnya.
“Dari pelaku ini kami mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,88 gram, serta beberapa alat hisap lainya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Kotim, guna di lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut,”ungkap Arasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah dia, pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (RY)