PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar melimpahkan berkas perkara kasus penjualan minuman keras yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Annik (52) ke Pengadilan Negeri Pangkalan untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kamis (6/2/2020).Disidang ini, Annik tampak gugup saat ditanya oleh ketua Majekim Hakim Iqbal Maulana.
Di depan MH PN Pangkalan Bun, wanita ini mengakui perbuatannya menjual miras jenis arak yang dicampur dengan minuman energi. Dirinya juga tidak tahu mengenai dampak bahaya dari minuman oplosan tersebut.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi mengatakan, kasus yang ditangani tersebut langsung disidangkan di PN Pangkalan Bun.
“Kasus ibu Annik dari Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng kita limpahkan dan langsung menjalani sidang Tipiring,” kata Mustawan Luthfi.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut ia terbukti melanggar Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol, dengan menjatuhi sanksi kepada ibu rumah tangga ini berupa denda Rp 1,5 juta rupiah. (yus)