Home / Kobar

Kamis, 6 Februari 2020 - 20:09 WIB

IRT Penjual Miras Langsung Disidang Tipiring

IRT penjual miras saat menjalani sidang di PN Pangkalan Bun, Kamis (6/2).

IRT penjual miras saat menjalani sidang di PN Pangkalan Bun, Kamis (6/2).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar melimpahkan berkas perkara kasus penjualan minuman keras yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Annik (52)  ke Pengadilan Negeri Pangkalan untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kamis (6/2/2020).Disidang ini, Annik tampak gugup saat ditanya oleh ketua Majekim Hakim Iqbal Maulana.

Baca Juga :  Selama Pandemi Covid-19, Angka Kehamilan di Kobar Naik 30 Persen

Di depan MH PN Pangkalan Bun, wanita ini mengakui perbuatannya menjual miras jenis arak yang dicampur dengan minuman energi. Dirinya juga tidak tahu mengenai dampak bahaya dari minuman oplosan tersebut.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi mengatakan, kasus yang ditangani tersebut langsung disidangkan di PN Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Kerap Lakukan Pengancaman, IRT Dilaporkan ke Satpol PP

“Kasus ibu Annik dari Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng kita limpahkan dan langsung menjalani sidang Tipiring,” kata Mustawan Luthfi.

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut ia terbukti melanggar Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol, dengan menjatuhi sanksi kepada ibu rumah tangga ini berupa denda Rp 1,5 juta rupiah. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Polres Kobar Bidik Pelaku Balap liar 

Kobar

Pengerjaan Jalan Pangkalan Banteng-Kumai Seberang Sudah Capai 50 Persen

Kobar

Polres Kobar Musnahkan Barbuk Sabu Senilai Rp 150 Juta

Kobar

Parah! Pasca Lebaran, Sampah Berserakan

Kobar

Bangkrut, PT Korindo PHK Massal Ribuan Karyawan

Kobar

Busett!! Dikendarai ABG, Mobil Ayla Ini Nyungsep ke Selokan

Kobar

Pengedar Sabu Jaringan Bos Bengkel Dibekuk Polisi

Kobar

Astaga!! Tengkorak di Aruta Ini, Wanita Muda Diduga Korban Pembunuhan