Home / Kobar

Kamis, 6 Februari 2020 - 20:09 WIB

IRT Penjual Miras Langsung Disidang Tipiring

IRT penjual miras saat menjalani sidang di PN Pangkalan Bun, Kamis (6/2).

IRT penjual miras saat menjalani sidang di PN Pangkalan Bun, Kamis (6/2).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar melimpahkan berkas perkara kasus penjualan minuman keras yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Annik (52)  ke Pengadilan Negeri Pangkalan untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kamis (6/2/2020).Disidang ini, Annik tampak gugup saat ditanya oleh ketua Majekim Hakim Iqbal Maulana.

Baca Juga :  Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tirinya

Di depan MH PN Pangkalan Bun, wanita ini mengakui perbuatannya menjual miras jenis arak yang dicampur dengan minuman energi. Dirinya juga tidak tahu mengenai dampak bahaya dari minuman oplosan tersebut.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi mengatakan, kasus yang ditangani tersebut langsung disidangkan di PN Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Diduga Korban Tabrak Lari, Warga Pasir Panjang Tewas Bersimbah Darah

“Kasus ibu Annik dari Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng kita limpahkan dan langsung menjalani sidang Tipiring,” kata Mustawan Luthfi.

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut ia terbukti melanggar Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol, dengan menjatuhi sanksi kepada ibu rumah tangga ini berupa denda Rp 1,5 juta rupiah. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Siapkan Atlet Billiar Melalui Kejuaraan Lokal

Kobar

HUT Bapas, 30 Orang Napi Bebas Bersyarat Ikuti Baksos

Kobar

Monitoring Bidang Pendidikan, Komisi A DPRD Kobar Kunjungi Sekolah

Kobar

Pemkab Bagikan 31 Sapi Kurban

Kobar

Prestasi Atlet Porprov Melorot, Pemkab Kobar Akui Bertanggungjawab

Kobar

Kapolres Kobar Tinjau Pos Pantau Operasi Ketupat

Kobar

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Polair Kobar

Kobar

Aksi Pencurian Kembali Terjadi di Masjid Sirajul