PULANG PISAU, KaltengEkspres.com –Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap penemuan mayat dengan usus terburai dan kelaminnya terpotong bernama Halidi (45) di RT 5 Desa Sei Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala, Minggu (23/2/2020) lalu.
Terungkapnya kasus ini seiring dengan ditangkapnya oknum pelaku yang ternyata adalah istrinya sendiri bernama Lina (40). Pelaku ditangkap di kediamannya, Rabu (27/2/2020).
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan saksi dan juga menggali alat bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan ini dugaan kuat mengarah ke istrinya. Karena saat terkahir diketahui, korban hanya berdua istrinya di rumah.
” Saat korban sedang tertidur di rumah, pelaku nekat mengambil pisau dapur kemudian menyayat sebanyak dua kali leher korban dan menusuk perutnya,”ungkap Kapolres saat press release kepada awak media, di Mapolres Pulpis Kamis (27/2/2020).
Tidak sampai disitu lanjut Kapolres, setelah melihat korban tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku kemudian membawa korban keluar rumah dan ditaruh kurang lebih 30 meter di belakang rumah, kemudian pelaku memotong kemaluan korban dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh.
“Saat ini tersangka telah kita amankan. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana KDRT sehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ad/hm)