PULANG PISAU, KaltengEkspres.com –Kematian Halidi (45) warga Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan cara sadis, sempat membuat gempar warga setempat. Usai diusut kepolisian, terungkap bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri. Itu seiring dengan ditangkapnya istrinya bernama Lina (40).
Di depan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat membunuh korban yang merupakan suaminya sendiri karena dipicu rasa kesal lantaran belakangan terakhir suaminya ini tak mau bekerja dan menafkahi batin (berhubungan suami istri), serta kerap kali berprilaku aneh.
“Untuk melampiaskan kekesalan saya, saya terpaksa membunuhnya menggunakan pisau dapur saat ia tertidur,”ungkap Lina saat dimintai keterangan awak media terkait motif ia menghabisi nyawa suaminya tersebut.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana KDRT atau penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ad/hm)