Gelapkan Karet, Buruh Borongan PTPN XII Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng Selasa (18/2/2020).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Basuki (38) warga asal Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) berakhir dibalik jeruji besi. Pria ini ditangkap karena menggelapkan karet milik PTPN XII, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar) Sabtu (15/2/2020) malam lalu.

Aksi pelaku terungkap saat manajemen perusahaan mencurigai gerak gerik  pelaku yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh borongan perusahaan sedang membawa kabur 70 kilogram karet keluar perusahaan tanpa izin pada Sabtu (15/2/2020) malam.

Melihat hal ini, jajaran manajemen melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pangkalan Banteng. Tak menunggu waktu lama anggota Polsek Pangkalan Banteng langsung meringkus pelaku.

Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Bimasa Zebua,saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Pelaku ditangkap malam itu juga saat sedang membawa karet yang hendak digelapkannya. Modus yang digunakan pelaku dengan cara membungkus karet seberat 70 kg tersebut dengan plastik menggunakan sepeda motor.

<

“Saat kita tanya pelaku mengakui perbuatannya tersebut bahwa karet tersebut diambil dari kebun milik
PTPN XII,” jelas Kapolsek Selasa (18/2/2020).

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng guna dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya tersebut.

“Untuk kerugian yang dilaporkan pihak perusahaan mencapai Rp 490 ribu. Dan terhadap pelaku kami ganjar Pasal 374 KUH Pidana dengan anacaman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. (yus)

<

Berita Terkait