Dua Pria Pemasok 400 Gram Sabu Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Kantor Satlantas Polresta Palangka Raya bersama barang bukti Selasa (11/2/2020) malam.

PALANGKA RAYA, KaltengEksppres.com – Jajaran Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang pria asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kota Palangka Raya, Selasa (11/2/2020) malam, sekira pukul 19.45 WIB.

Penangkapan terhadap keduanya berawal saat anggota Satlantas melaksanakan tugas mengatur lalu lintas. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat nomor KB 1970 LD yang melintas.

Mobil tersebut kemudian diberhentikan, kemudian salah satu anggota menanyakan surat-surat kendaraan. Saat salah seorang penumpang disuruh turun dari mobil, namun tidak bersedia menuruti sehingga menambah kecurigaan anggota.  Ketika dilakukan penggeledahan diseluruh isi mobil akhirnya ditemukan bungkusan plastik dibagian dasbor.

Petugas yang curiga dengan bungkusan plastik tersebut langsung membuka dan saat itu juga terlihat kedua orang tersebut menunjukkan gelegat yang aneh ternyata didalam plastik tersebut adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 400 gram, beserta lengkap dengan alat hisapnya.

<

“Anggota kita saat sedang bertugas mendapati dua orang yang kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 mereka berasal dari Kalbar,”kata Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada awak media Selasa (11/2/2020) malam.

Selanjutnya kedua pelaku ini hanya bisa pasrah saat mengetahuinya barang bukti berupa sabu sudah di tangan Polisi. Kini keduanya diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (am)

<

Berita Terkait