SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tak membutuhkan waktu lama bagi anggota Polisi Sektor (Polsek) Cempaga Hulu dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang oknum warga Desa Koling bernama Yuli Pratama (35).
Ini seiring dengan ditangkapnya dua orang pelaku penganiayaan tersebut. Kedua pelaku berinisial PU (25) bersama temannya SA (27). Keduanya ditangkap Rabu (19/2/2020). Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Rahmad Tuah mengatakan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan empat orang pelaku di perempatan Tumbang Sanak, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu.
Berawal saat korban sedang bekerja membangun walet. Tiba-tiba datang empat orang pelaku yang menanyakan kepada korban atas tuduhan memarahi ibunya. Saat itu korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah memarahi ibu salah seorang pelaku tersebut.
“Setelah itu, para pelaku langsung memukul korban. Bahkan teman-temannya juga ikut menendang dan memukul. Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai sehingga pelaku akhirnya meninggalkan lokasi,”ungkap Kapolsek via ponsel Kamis (20/2/2020).
Seusai kejadian korban langsung dievakuasi ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Cempaga Hulu.
“Menindaklanjuti laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku. Sementara dua lainnya masih kita buru,”ungkap Rahmad Tuah. (ahm)