KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama M. Fazriannor (34),dan Ahmad Doni (28) warga Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, terkejut saat digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang asik menghisap sabu di sebuah kafe yang terletak di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Rabu (19/2/2020) malam, sekitar pukul 19.40 WIB. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari kecurigaan anggota yang saat itu melintas di lokasi penangkapan. Saat itu anggota melihat ada mobil berhenti dan satu penumpangnya turun seperti tergesa-gesa, kemudian menyeberang jalan dan masuk ke dalam kafe.
“Guna memastikan, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tak lama, kemudian anggota masuk ke dalam kafe, kemudian menggerebek ruangan bagian belakang dan mendapati kedua pelaku sedang asik menghisap barang haram tersebut,”ungkap Suhermen kepada awak media dalam release Kamis (20/2/2020).
Seusai diamankan keduanya kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat brutto 0,57 gram yang dibungkus dalam plastik. Setelah itu kedua tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,”tandasnya. (di/hm)