SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua pria paruh baya bernama Fadil Holili (37) alias Fadil dan Hery Prianto (41) alias Hery tak berkutik saat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda karen kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua budak sabu tersebut.
Menurut dia, tersangka Fadil diamankan petugas di sebuah barak yang terletak di Jalan Suprapto XX No. 66 Rt. 068 Rw. 007 milik Yoyong Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, pada Rabu (12/2) sekira pukul 13.00 Wib. Sementara tersangka Hery diamankan petugas di kediamannya di Jalan Suprapto XX Rt. 068 Rw. 007 Kelurahan MBHilir Kecamatan MB Ketapang.
” Keduanya ini ditangkap dalam waktu dua hari, saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Kotim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Arasi, Jum’at (14/2).
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(RY)