

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Nasrullah (44) warga Kelurahan Pangkut Kabupaten Kobar, dan Rizal Fauzi (21) warga Kelurahan Kuala Kuayan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar.
Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar, Rabu (19/2/2020).
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada pukul 17.00 WIB. Berawal saat karyawan perusahaan patroli dan memergoki kedua pelaku selesai memanen buah sawit tanpa izin dan langsung mengamankan kedua tersangka, kemudian membawa ke Polres Kobar.
“Saat diintrogasi, dua pelaku ini mengakui untuk mengelabuhi karyawan maupun petugas keamanan perusahaan, mereka menyimpan hasil curiannya di bawah tumpukan daun sawit kering. Setelah itu, keesokan harinya akan dibawa keluar perusahaan untuk dijual secara illegal,”ungkap Tri Wibowo.
Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit seharga Rp 777 ribu, dan satu buah angkong, satu buah gacu, satu buah agrek,
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (yus)