SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sengketa lahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Jendral Sudirman Km 6, mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringim Timur (Kotim).
Kepala Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Sunardi menyarankan, kepada masyarakat khususnya pihak Yayasan Lintas Agama agar melakukan tahaoan proses konflik agrasi yang pertama mediasi dan kedua melalui jalur hukum.
“Terkait masalah ini ada dua jalur yang bisa ditempuh, yang pertama melalui mediasi dan kedua jalur hukum,” katanya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Kotim, Jumat (07/02/2020).
Ia menjelaska, berkaitan dengan tanah yang merupakan milik negara untuk pemakaman umum itu, seharusnya menjadi aset daerah sehingga tidak harus kembali menerbitkan sertifikatnya.
“Apabila ada administrasi maka sertifikat tersebut harus dicabut, karena ini masuk tanah negara. Tetapi saya lihat tanah tersebut sudah milik orang ada penerbitan sertifikat,” ucapnya.
Sunardi juga menyarankan agar dalam masalah yang sudah komplek di tanah makam lintas agama tersebut dilakukan proses hingga keranah hukum apabila tidak ada jalan atau solusi.
“Jika mediasi buntu, silahkan lewati jalur hukum agar selasai, tetapi tergantung pemerintah daerah saja, kalau memang itu aset daerah, Kejaksaan siap menjalankan proses penegakan hukum, bisa melalui PTUN, dan Perdata, Kalau memang perlu penegakan hukum, kami kejaksaan siap mendamping Pemda,” tutupnya. (br)