Bobol Kios, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Selasa (25/2/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus seorang remaja bernama Remo (19). Remaja ini ditangkap karena membobol kios di Komplek Mendawai Sosial Kota Palangka Raya, Minggu (9/2/2020) pukul 03.30 WIB.

Aksi ini dilakukan pelaku saat pemilik kios sedang tertidur. Ia dengan leluasa mencongkel pintu kios dan membawa barang-barang berharga serta uang didalam kios tersebut.

Sebelumnya tersangka sudah berniat melakukan pencurian karena dari rumah sudah membawa alat berupa tang dan obeng. Diketahui rumah pelaku dan kios tersebut hanya berjarak beberapa meter saja.

“Pelaku memang sudah niat untuk melakukan pencucian karena alatnya sudah dipersiapkan sejak dari rumah,”Kata Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Selasa (25/2/2020) siang.

Todoan menambahkan, pelaku merusak kunci gembok pintu kios tersebut dengan menggunakan tang dan berhasil membawa kabur dua handphone,puluhan rokok dan uang Rp 650 ribu rupiah.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (am)

Berita Terkait