PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengagalkan peredaran 3 kilogram (kg) sabu yang dipasok enam komplotan pengedar dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).
Para komplotan ini ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan Km 5 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Senin (24/2/2020).
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat mengatakan, penangkapan terhadap enam pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman sabu dari Pontianak ke Sampit Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kita berhasil mengamankan komplotan pengedar sabu dari Pontianak dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram,” kata Brigjen Pol Marudut Hutabarat saat menggelar press rilis, Rabu (26/2/2020) pukul 10.00 WIB.
Usai ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman hukuman seumur hidup atau mati. (am)