Home / Metro Palangka Raya

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:03 WIB

Terciduk Saat Hendak Ngamar, Dua Orang Pria dan PSK Diangkut Polisi

Kedua pria dan wanita saat terciduk anggota Ditsabhara Polda Kalteng ketika hendak ngamar Jumat (17/1/2020) dini hari.

Kedua pria dan wanita saat terciduk anggota Ditsabhara Polda Kalteng ketika hendak ngamar Jumat (17/1/2020) dini hari.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua orang pria terpaksa harus menahan hasrat berahinya untuk bercumbu. Pasalnya, saat hendak ngamar di warung kopi pangku dengan dua wanita pekerja sek komersial (PSK)  tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan anggota Ditsabhara Polda Kalteng, Jumat (17/1/2020) dini hari.

Sontak lokasi prostitusi terselubung berkedok warung kopi ini mendadak heboh saat puluhan anggota Ditsabhara Polda Kalteng melakukan kegiatan pemeliharaan Kamtibmas.

Dua pria dan dua wanita ini berencana memesan kamar yang sudah disediakan untuk melakukan hubungan badan setelah sebelumnya pesta minuman keras. Namun perbuatan mesum ini digagalkan petugas kepolisian. Sehingga kedua pasangan tersebut langsung diangkut ke Mako Ditsabhara Polda Kalteng.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV 

Kasubdit Gaksum Ditsabhara Polda Kalteng Kompol Mansur mengatakan, kedua pasangan ini terkejut saat digerebek anggota ketika sedang ngamar. Selanjutnya kedua pasangan dilakukan pemeriksaan kelengkapan baik dari surat-surat kendaraan dan kartu tanda penduduk. Bahkan dari salah satu kamar PSK tersebut petugas menemukan satu alat kontrasepsi.

Baca Juga :  Ponsel Korban Sempat Aktif Saat Dihubungi Keluarga

“Kita juga menemukan puluhan botol minuman keras dan kondom di tempat tersebut. Terhadap pemilik warung saat petugas menanyakan surat izin ternyata tidak bisa menunjukkan dan selanjutnya pemilik warung tersebut kita amankan ke Mako Sabhara bersama dua pasangan yang terciduk hendak ngamar,”ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, akibat ulahnya ini para pemilik warung kopi baik yang tak berizin dan yang memiliki izin telah mati akan dikenakan tindak pidana ringan ( Tipiring). (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Jelang Natal dan Tahun Baru, Ditsabhara Polda Kalteng Tingkatkan Pengamanan

Metro Palangka Raya

Tim Rescue Evakuasi Monyet Meresahkan Warga

DPRD Kota

Hasil Reses Dewan Agar Diakomodir

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Keberhasilan Kontingen Palangka Raya di Pesparawi Nasional XII

DPRD Kota

Masyarakat Diminta Tidak Berlebihan Beli Sembako

Lintas Kalimantan

Amankan Listrik Lebaran, PLN Siagakan 198 Posko dan 1.954 Personel

Metro Palangka Raya

Polda Kalteng Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging di Katingan

Metro Palangka Raya

Pantau Harga Sembako, Mendag RI Tinjau Pasar Besar Palangka Raya