SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang sopir truk pengangkut tanah yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan HM Arsyad KM 7, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang telah ditahan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim.
Sopir truk dengan Nopol KH 8248 FD, yang dikemudikan Jahrianur (48), ditangkap tak lama seusai kejadian.
”Sopir saat ini masih berada di kantor untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan, Rabu(22/1/2020).
Yudha menegaskan, bahwa faktor utama penyebab lakalantas dikarenakan sopir truk yang tidak memperhatikan keamanan, keselamatan serta kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
”Saat kejadian sopir ini mengmudi dalam kondisi rem blong dan yang lainnya belum bisa ditentukan sekarang. Sementara ini anggota masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sebegaimana diketahui sebelumnya, dalam peristiwa ini menewaskan pasurti bernama Dadang Suharto (42) dan Leny Maria (37). Keduanya meninggal dunia karena tertimpa truk saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Warga setempat juga menduga kuat bahwa truk berisi muatan tanah itu kelebihan muatan sehingga menyebabkan kendaraannya terbalik dan menimpa korban. Selanjutnya, kedua jenazah kemudian dilarikan ke ruang Jenazah RSUD Dr Murjani untuk dilakukan visum. (RY)