PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AC (29). Pria ini ditangkap karena kedapatan membawa satu paket sabu, Kamis (23/1/2020) pukul 14.00 WIB.
AC (29) Warga Jalan Menteng Kota Palangka Raya dibekuk petugas saat sedang melintas di Jalan Ahmad Yani. Setelah sebelumnya petugas smembuntuti pelaku dan sesampainya di Traffic light langsung diamankan.
Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi mengatakan,pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani dan ditemukan barang bukti satu paket sabu.
“Pelaku kita amankan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,34 gram,”Kata Wahyu, Jumat (23/1/2020) siang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Mapolresta beserta barang bukti.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polresta Palangka Raya serta dilakukan pemeriksaan intensif guna proses lebih lanjut,”pungkas Wahyu Edi. (am)