PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelaku spesialis curanmor bernama Badrun yang diringkus anggota Polresta Palangka Raya, ternyata seorang residivis kasus yang sama. Ia dibekuk polisi dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas dikakinya, lantaran saat disergap sempat berusaha melawan petugas, Selasa (28/1/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku ini beraksi sudah lebih dari 10 TKP, sebelumnya dia pernah mendekam di sel tahanan Lapas Kapuas dengan kasus yang sama.
“Saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Jaladri.
Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dibekuk. Dari hasil pengembangan sementara pelaku merupakan residivis dan petugas menyita tiga sepeda motor hasil curiannya.
“Pelaku seorang residivis sejak tahun 2015 pelaku sudah menggeluti profesi ini dan dulu ditahan di wilayah hukum Polres Kapuas,”imbuh Jaladri.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk proses pengembangan lebih lanjut dan untuk beberapa motor yang sudah di jualnya akan dilakukan pengembangan. (am)