PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap delapan pengguna narkoba dalam sehari dengan waktu yang berbeda.
Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi mengatakan, kedelapan pelaku ini diamankan dari sejumlah tempat berbeda pada, Rabu (29/1/2020).
Kedelapan tersangka rata-rata pemakai ini, bernama Haryadi (23), Hardiansyah, (27) Arham (24), Jamal (33) dan Joko (30), Darnedi (25), Anton (25) dan Nofri (26). Mereka diamankan berserta barang bukti paket sabu.
“Dari para tersangka ini kita mengamankan barang bukti beberapa paket sabu. Kini kedelapan pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum,”ungkap Kompol Wahyu Edi, Kamis (30/1/2020) siang.
Terhadap para pelaku ini, dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (am)