KASONGAN, KaltengEkspres.com– Salah seorang security Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Katingan berinisial TMP (26) pelaku penganiayaan terhadap dua remaja sejoli di Taman Sehati Komplek Stadion Sport Center Kasongan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Katingan. Pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Lajun Sianturi mengatakan, pelaku ditangkap anggota pada malam seusai kejadian di Puskesmas. Dari tangan pelaku ini diamankan beberapa barang bukti, yakni 1 bilah parang dengan gagang kayu cat merah yang berlilitkan karet ban dalam.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 buah masker warna hitam, 1 buah sandal, 1 buah senter kepala warna abu-abu, dan 1 lembar jaket warna abu-abu merk VANS.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi Selasa 7 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Taman Kehati,” kata Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Lajun Sianturi.
Menurutnya, tindak pidana pemerasan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku, terhadap dua remaja berinisial RD (18) warga Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, dan SR (19) perempuan warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan. Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancama hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (MI)