PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkoba bernama Suryadi (30) oleh anggota Sabhara Polda Kalteng di kawasan Komplek Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (21/1/2020) dini hari, segera didalami anggota.
“Pelaku kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa lingkungan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba,”kata Wadir Sabhara AKBP Timbul RK Siregar.
Suryadi ditangkap anggota Ditsabhara Polda Kalteng dibawah pimpinan Panit Pengamanan dan penyelamatan Ipda Eko Basuki.
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dasbor motornya beserta uang hasil penjualan sabu.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta rupiah,” kata Timbul.
Saat ini lanjut dia, polisi masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan, tersangka sudah lebih dari enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan pembeli kebanyakan para pekerja.
“Kita akan dalami kasus ini dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut,”imbuh Timbul.
Timbul menambahkan, pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba dan menjalani hukuman pada tahun 2014 lalu.
“Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014 lalu,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan pihaknya ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (am)