PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap di pemerintahan secara bertahap oleh Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB, disikapi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar. BKPP Kobar saat ini hanya menunggu petunjuk dari pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati. Menurut dia, hasil kesepakatan DPR RI bersama Kemenpan RB itu sudah diketahui pihaknya melalui media. Hanya ke depannya, untuk penghapusan tenaga kontrak dilingkup Pemkab Kobar tidak bisa dilakukan sekaligus.
Pasalnya, di Kobar justru tenaga kontrak bertambah setiap tahunnya. Hal ini disebabkan karena Kobar masih kurang banyak pegawai. Untuk menutupi kekurangan itu, pemerintah melakukan perekrutan tenaga kontrak.
“Jika ada kesepakatan seperti antara DPR dan Kemenpan RB maka kami yang ada di daerah menunggu petunjuk dari pusat. Karena jika ada kebijakan ini berlaku seluruh Indonesia,” kata Aida Lailawati di ruang kerjanya Rabu (22/1/2020).
Menurut Aida, pihaknya saat ini tak berani berandai menyikapi kebijakan tersebut. Hal ini karena banyak sekali tenaga kontrak di Kobar, baik itu untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis.
“Untuk bidang kesehatan, setiap tahun tenaga kontrak daerah (TKD) itu selalu bertambah. Untuk anggaran gaji TKD ini bersumber dari APBD Kobar. Seharusnya untuk tenaga kontrak kesehatan ini bisa berkurang, karena beberapa tahun ini ada penerimaan CPNS untuk tenaga kesehatan,”ungkap Aida.
Berbeda halnya dengan tenaga pendidikan tambah dia, untuk insentif itu masuk ke Dinas Pendidikan, namun untuk gaji gurunya sebagian diserahkan ke masing sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). (yus)